
TERDAKWA: Mantan Kabasarnas Masrdya TNI Henri Alfiandi mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4).
JawaPos.com – Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta Timur, kemarin (1/4). Mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/Basarnas itu didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar. Uang diterima Henri untuk beberapa proyek pengadaan selama bertugas sebagai kepala Basarnas.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Laksamana Madya TNI Wensuslaus Kapo disebutkan bahwa suap yang diterima Henri berasal dari dua orang. Yakni, Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil serta Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan. Dalam perkara yang menjerat Henri, keduanya berstatus saksi 9 dan saksi 10.
Wensuslaus menyampaikan, Roni dan Mulsunadi menyuap Henri dalam proyek pengadaan alat pendeteksi reruntuhan pada 2022 dan 2023. Dalam sidang terungkap bahwa suap itu disebut dana komando. ”Bahwa total dana komando yang diberikan saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat Kabasarnas sebesar Rp 8.652.710.400,” ungkapnya.
Suap itu diberikan Roni dan Mulsunadi atas permintaan Henri sebagai kepala Basarnas. ”Dengan harapan, saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” ujar Wensuslaus.
Suap yang diberikan untuk Henri, antara lain, untuk proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2022 dari Mulsunadi sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, Mulsunadi memberikan suap Rp 999,7 juta untuk proyek yang sama pada 2023. Uang-uang sogokan tersebut diberikan Mulsunadi melalui Letkol Afri Budi Cahyanto yang saat itu bertugas sebagai asisten administrasi Kabasarnas.
Afri juga dipercaya Henri untuk pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari beberapa rekanan. Termasuk mentransfer dana komando tersebut untuk kebutuhan dinas, sosial, maupun pribadi.
Perbuatan Henri bersama Afri dianggap sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga, melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syn/c14/fal)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
