
ILUSTRASI: Ruang Kuliah
JawaPos.com – Bareskrim kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, modusnya adalah program magang kerja ke Jerman yang menyasar mahasiswa. Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban dari tiga agen tenaga kerja. Peran universitas dalam TPPO tersebut didalami.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut diketahui dari laporan empat mahasiswa ke Kedubes RI di Jerman. ”Program ini dilakukan agen tenaga kerja yang bekerja sama dengan universitas,” paparnya.
Saat didalami, diketahui agen itu melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah universitas di Indonesia. ”Program magang ini berjalan tiga bulan dari Oktober 2023 hingga Desember 2023,” urainya.
Dalam merekrut mahasiswa atau korban, terdapat sejumlah janji. Selain mendapatkan gaji besar di Jerman, program magang itu bisa dikonversikan menjadi 20 SKS untuk membantu proses kuliah. Bahkan, disebutkan bahwa program itu masuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). ”Saat ditelusuri, dipastikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa ferienjob (magang kerja di Jerman, Red) bukan program MBKM,” ujarnya.
Untuk bisa mengikuti program magang kerja, mahasiswa harus membayar biaya pendaftaran Rp 150 ribu (selengkapnya lihat grafis). Dia mengatakan, penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Yakni, SS, AJ, MZ, ER, dan AE. ”ER dan AE diketahui berada di Jerman,” ujarnya. Dia mengatakan, penyidik juga mendalami peran kampus. Ada 33 kampus yang menjalankan ferienjob ke Jerman.
Dihubungi terpisah, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, ferienjob tidak pernah menjadi bagian dari MBKM. Bahkan, sejak Oktober 2023, Ditjen Diktiristek mengambil langkah soal isu ferienjob itu dengan mengeluarkan surat edaran nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
”Perguruan tinggi diminta untuk menghentikan keikutsertaan pada program tersebut karena banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa,” tegasnya kemarin. (idr/mia/c19/oni)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
