Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 22.43 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

JawaPos.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara. Selain itu, dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hasbi Hasan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama, terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.d

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Hasbi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.

Ariawan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Hasbi, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Baca Juga: Kualitas Demokrasi Menurun, Bivitri Tegaskan Kekuasaan Harus Dibatasi

Sementara itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan Hasbi, yaitu terdakwa belum pernah dihukum

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore