Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 02.31 WIB

Berkas Dilimpahkan, Calon Gubernur Lampung Segera Hadapi Persidangan

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari - Image

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah melimpahkan berkas perkara yang melilit Bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa (MUS) ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.


"Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hari ini (2/5) telah melimpahkan berkas perkara tersangka MUS (Mustafa,Bupati lampung Tengah)," terang Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).


Untuk diketahui, pada Kamis (26/4) pekan lalu, telah dilimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman. Kata Febri, penetapan sidang perdana calon Gubernur Lampung digelar pada 7 Mei mendatang.


"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan untuk TR pada Senin, 7 Mei 2018," tukasnya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, serta Kepada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman. Tak lama kemudian KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


Kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.


Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.


Adapun J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.


Atas perbuatannya, pihak pemberi Taufik dam Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore