
Ilustrasi penembakan dengan memakai senjata api. (ANTARA/doc.Pixabay)
JawaPos.com-Andika Mowardi selaku korban penembakan yang dikakukan oleh Gathan Saleh, eks suami Dina Lorenza dan Cut Keke, menceritakan kronologi kejadian mengerikan yang hampir saja melenyapkan nyawanya.
Andika mengatakan, Gathan Saleh sudah menunggu dirinya di dekat kantor akibat adanya cekcok antara keduanya berkaitan dengan masalah pekerjaan. Gathan mendatanginya pada 8 Februari 2024 waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saya lagi beli Indomie, saya mau balik sudah ada mobil berhenti dekat kantor. Saya sudah ditunggu sama dia. Kita cekcok mulut sama dia," kata Andika Saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Cekcok antara Andika dan Gathan Saleh ternyata berujung emosi. Pria yang sempat terlilit dugaan kasus penganiayaan terhadap asisten Nathalie Holscher pada 2019 silam tiba-tiba menodongkan pistol ke kepala Andika. "Saya lalu mundur teratur, saya tutup pintu, saya lari ke atas," kata Andika.
Andika berhasil menutup pintu besi dan kemudian menggemboknya. Dia pun dengan cepat naik ke lantai atas. Dari jendela pintu dia bertanya ke Gathan Saleh apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya tanya sama dia, ada apa Than saya bilang, ada masalah apa ? Tiba-tiba dia kokang pistolnya dan diarahkan ke saya. Saya menghindar, itu peluru samping kuping saya persis," katanya.
Gathan Saleh melayangkan tembakan sebanyak 3 kali. 2 tembakan diarahkan ke Andika secara langsung. Sedangkan 1 tembakan lainnya ditembakkan ke aspal jalan raya.
Andika bersyukur 2 kali tembakan yang meluncur tidak mengenai tubuhnya. Tembakan itu mengenai kaca dan pecahan kacanya itu mengenai tangannya dan berakibat luka. Andika sama sekali tidak menyangka Gathan Saleh yang merupakan sahabatnya tega melakukan itu kepada dirinya.
Di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, Andika langsung membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur. Laporan tersebut diterima tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Gathan Saleh dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
