Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2023 | 18.12 WIB

Tak Terima Hukuman Eks Bupati Langkat Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Terbit menjalani pemeriksaan oleh penyidik PNS pada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA - Image

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Terbit menjalani pemeriksaan oleh penyidik PNS pada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kasasi ini dilakukan, karena jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai putusan Terbit Rencana Perangin Angin belum memenuhi rasa keadilan.

"Jaksa KPK Freddy Dwi, (20/2) telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk, melalui panitera muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi dilakukan, karena dinilai majelis hakim salah menerapkan hukum, dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding, belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.

"Selain itu, adanya beberapa barang bukti signifikan, berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," tegas Ali.

Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini berharap, Majelis Hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa. Serta dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara. Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga dibebankan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memangkas masa hukuman kakak Terbit Perangin Angin, Iskandar dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Iskandar tetap dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore