Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2023 | 17.37 WIB

Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Brebes

PENANGANAN KASUS: Wakapolres Brebes Kompol Arwansa (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Mapolres Brebes kemarin (18/1). (RADAR BREBES) - Image

PENANGANAN KASUS: Wakapolres Brebes Kompol Arwansa (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Mapolres Brebes kemarin (18/1). (RADAR BREBES)

Sempat Dimediasi LSM dengan Tiap Pelaku Serahkan ”Kompensasi” Rp 10 Juta


JawaPos.com – Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, akhirnya menangkap enam terduga pelaku rudapaksa dengan korban masih di bawah umur.

Sebelumnya kasus itu berusaha ”dibungkam” lewat upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku yang difasilitasi sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Seperti dilaporkan Radar Tegal, satu dari enam pelaku tersebut masih di bawah umur. Mereka sudah ditahan dan diamankan di Mapolres Brebes kemarin (18/1). ”Keenamnya berhasil kami amankan di kediaman masing-masing,” ucap Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dalam konferensi pers di Mapolres Brebes.

Arwansa menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sesudah kasus tersebut ramai menjadi sorotan di berbagai platform. ”Mereka telah menjalani pemeriksaan penyidik,” katanya.

Rudapaksa itu terjadi pada akhir Desember tahun lalu di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebelum dirudapaksa keenam terduga pelaku, korban dicekoki miras oplosan.

Setelah kejadian, sebuah LSM berusaha memediasi keluarga korban dan pelaku dengan tujuan kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Dicapai kesepakatan, tiap pelaku menyerahkan Rp 10 juta sebagai semacam ”kompensasi”.

Itu pun, berdasar penelusuran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), keluarga korban hanya menerima Rp 32 juta. Muara mediasi tersebut berwujud sebuah surat kesepakatan.

Begitu mendengar kasus itu, Satgas PPA yang di dalamnya termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban. Tujuannya agar bersedia melapor.

Namun sayang, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan, keluarga korban enggan menerima pendampingan. ”Korban ini masih di bawah umur, baru 15 tahun. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya sendiri,” kata Sekretaris DP3KB Brebes Rini Pujiastuti (16/1).

AW, kepala desa tempat korban dan para pelaku bermukim, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebutkan, saat LSM tadi menanyakan kasus pemerkosaan di desanya, dirinya belum tahu karena tidak ada laporan dari warganya.

”Awalnya ada beberapa orang LSM BPPI mendatangi saya terus dan bicara soal kasus ini. Akhirnya kedua belah pihak datang ke rumah saya dan membuat surat kesepakatan. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kami persilakan,” ungkap AW kepada Radar Tegal.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 20.000.000.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore