Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Januari 2023 | 16.48 WIB

KPK Perketat Keamanan Pasca Penangkapan Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal ketat saat tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2022). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Lukas Enembe tersang - Image

Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal ketat saat tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2022). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Lukas Enembe tersang

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat keamanan setelah penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengetatan penjagaan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri.

Tak dipungkiri, pasca penangkapan Lukas Enembe, wilayah Papua sempat memanas. Lukas sudah tiba di Jakarta, pada Selasa (10/1) malam.

"Ya pasti, kami sudah lakukan koordinasi, melakukan pengamanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (11/1).

Ali menjelaskan, Lukas saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Tentunya, perawatan medis terhadap Lukas dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ucap Ali.

Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini tidak menjelaskan secara rinci kapan Lukas akan dibawa dari RSPAD.

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar Ali.

Ali menegaskan, penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore