Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Desember 2022 | 18.41 WIB

Ayah AKBP Dody Ngaku Pernah Diintervensi Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa. (INSTAGRAM HUMAS POLDA SUMBAR) - Image

Irjen Teddy Minahasa. (INSTAGRAM HUMAS POLDA SUMBAR)

JawaPos.com - Orang tua AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman mengaku pernah dihubungi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa. Teddy meminta agar Maman membujuk anaknya supaya mengikuti skenarionya untuk menyelesaikan kasus penjualan narkoba.

"Pak Maman mengaku diintervensi Pak TM yang juga tersangka dalam perkara ini. Intervensi itu antara lain Pak TM ingin menjadikan Samsul Arif sebagai kambing hitam dalam kasus ini," ungkap Pengacara Doddy, Adriel Viari Purba kepada wartawan, Jumat (9/12).

Teddy meminta kepada Maman agar membujuk Doddy mengganti kuasa hukumnya. Selanjutnya, akan dibuat skenario agar bisa bebas dari jerat hukum dan hanya Samsul Arif yang dihukum.

"Kemudian, Pak TM juga menyampaikan skenario bila Dody ikut kubu TM dan membuang semua perkara ini ke Arif serta Linda, maka mereka (TM dan Dody) selamat," jelas Adriel.

Meski demikian, Dody dengan tegas menolak semua bujukan dan tekanan TM itu. Kliennya berkomitmen membongkar kasus ini seterang-terangnya apapun risikonya.

"Semua keterangan dan intervensi dari TM itu dipastikan akan terbuka dalam persidangan kelak," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore