Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 November 2022 | 19.43 WIB

Eks Ajudan Tak Bisa Konfirmasi Pistol Sitaan JPU yang Dibawa Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut - Image

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut

JawaPos.com - Pistol jenis HS dihadirkan sebagai barang bukti di sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Senjata tersebut kemudian dikonfirmasi kepada eks ajudan Sambo, Adzan Romer.

Romer mengaku tak bisa memastikan pistol yang disita oleh jaksa adalah pistol yang dibawa Sambo saat tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Romer hanya bisa memastikan senjata yang jatuh ke jalan aspal saat Sambo turun berjenis HS.

"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga?," tanya Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (22/11).

"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan tapi saya tahu persis itu senjata HS yang mulia," jawab Romer.

"Coba amati," kata Hakim meminta Romer memastikan.

"Iya yang mulia," jawab Romer.

"Benar ini?," timpal Hakim.

"Senjata HS yang mulia," kata Romer.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis juga menanyakan terkait kesaksian Romer. "Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan ketua majelis saudara tidak tahu?," tanya Arman.

"Saya nggak tahu pak karena saya nggak tahu nomornya (nomor seri senjata, Red) pak.Tapi kalau senjata yang jatuh, saya bisa bedakan mana HS mana bukan," jawab Romer.

Arman kemudian meminta majelis hakim nanti memutar CCTV untuk membuktikan kesaksian Romer. Hakim pun menyetujui di persidangan selanjutnya.

"Yang mulia ini sangat penting buat kita. Jadi mohon nanti kami akan membawa CCTV yang nanti diperlihatkan yang mulia, jadi pada saat penyidikan itu kita minta dilakukan untuk dikonfirmasi apa yang disampaikan oleh saudara Romer ini," kata Arman.

"Baik nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli, begitu ya," jawab Hakim.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore