Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Februari 2024 | 17.50 WIB

Mardani Maming Diduga Plesiran, KPK Ingatkan Pihak Lapas Tak Main-main

ILUSTRASI: Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. - Image

ILUSTRASI: Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan pelesiran yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming. KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menindaklanjuti informasi tersebut.
 
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).
 
Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
 
 
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
 
Ali mengutarakan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
 
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi perinhatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
 
"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," imbau Ali.
 
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
 
 
Dalam rekaman CCTV yang beredar, Mardani Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan. Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan citilink QG 495 BDJ-SUB.
 
Bahkan, Mardani diduga dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dengan tangan tidak diborgol. Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
 
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ucap Edward dikonfirmasi, Selasa (20/2).
 
 
Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas.
 
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," pungkas Edward.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore