Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2022 | 03.54 WIB

TSK Kasus Gagal Ginjal Akut, Afi Farma Tak Lakukan Quality Control

Ilustrasi komplotan bandit yang kerap beraksi melakukan pencurian motor diciduk polisi. - Image

Ilustrasi komplotan bandit yang kerap beraksi melakukan pencurian motor diciduk polisi.

JawaPos.com - "PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/11).

Dedi menuturkan, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC, di mana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11).

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi

Dedi menjelaskan, kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan “propilen glikol” (PG) yang ternyata mengandung “etilen glikol” (EG) dan “dietilen glikol” (DEG) melebihi ambang batas.

Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore