Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2022 | 17.46 WIB

2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

PENUH: Festival musik Berdendang Bergoyang yang ditonton lebih dari 10 ribu orang. Padahal, kapasitas maksimal Senayan hanya 10 ribu orang. (IMAM HUSEIN/JAWA POS) - Image

PENUH: Festival musik Berdendang Bergoyang yang ditonton lebih dari 10 ribu orang. Padahal, kapasitas maksimal Senayan hanya 10 ribu orang. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JawaPos.com - Dua orang pihak penyelenggara festival Berdendang Bergoyang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak dikenakan penahanan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Mengingat hukuman yang mengancam keduanya tidak melebihi 5 tahun.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku ancaman hukumannya memang di bawah lima tahun. Pasal 360 ayat (2) itu ancamannya 6 sampai 9 bulan sementara pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/11).

Kendati demikian, kondisi ini bisa berubah. Keduanya bisa dilakukan penahanan jika penyidik memiliki pertimbangan lain.

"Ini kan berdasarkan pertimbangan penyidik, sekiranya penyidik menilai bahwa harus ditahan ya harus dilakukan. Jadi itu sepenuhnya menjadi ranah penyidikan," jelasnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang. Keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).

Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara. HA sebagai penanggung jawab konser, dan DP selaku direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah direktur perusahaannya," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore