
PENUH: Festival musik Berdendang Bergoyang yang ditonton lebih dari 10 ribu orang. Padahal, kapasitas maksimal Senayan hanya 10 ribu orang. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
JawaPos.com - Dua orang pihak penyelenggara festival Berdendang Bergoyang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak dikenakan penahanan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Mengingat hukuman yang mengancam keduanya tidak melebihi 5 tahun.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku ancaman hukumannya memang di bawah lima tahun. Pasal 360 ayat (2) itu ancamannya 6 sampai 9 bulan sementara pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/11).
Kendati demikian, kondisi ini bisa berubah. Keduanya bisa dilakukan penahanan jika penyidik memiliki pertimbangan lain.
"Ini kan berdasarkan pertimbangan penyidik, sekiranya penyidik menilai bahwa harus ditahan ya harus dilakukan. Jadi itu sepenuhnya menjadi ranah penyidikan," jelasnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang. Keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara. HA sebagai penanggung jawab konser, dan DP selaku direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah direktur perusahaannya," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
