Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Februari 2024 | 16.40 WIB

Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Akan Dicecar Soal Dugaan Korupsi di BPBD

 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Deklarasi Santri derek kiai Prabowo-Gibran di Ponpes Progresif Bumi Shalawat Lebo Sidoarjo, Kamis (1/2).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor Ali telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Pria yang karib disapa Gus Muhdlor itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
 
"Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2).
 
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Gus Muhdlor berhalangan hadir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Jumat (2/2) lalu. Saat itu, tim penyidik KPK hanya memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
 
Selain Gus Muhdlor, lembaga antirasuah pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surendro Nurbawono, ASN Pemda Sidoarjo; Imam Purwanto alias Irwan, Direktur CV Asmara Karya dan Robbin Alan Nuhgoho, swasta.
 
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Gus Muhdlor dan tiga saksi lainnya yang akan menjalani pemeriksaan hari ini.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1).
 
Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
 
 
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore