
Ilustrasi kasus dugaan pembunuhan. Dok JawaPos
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi. Doni merupakan terdakwa pembunuh seorang ibu dan anaknya, Sweetha Kusuma Subardiya dan MFA,4, yang jasadnya dibuang di KM 425 Tol Semarang-Solo.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi, saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Rabu (26/10).
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa, yang menginginkan agar terdakwa dihukum maksimal. Adapun, sidang ini diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menurut dia, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA yang masih berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang, hingga meninggal pada Februari 2022.
"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil jika dijatuhi hukuman maksimal.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, MFA, dibunuh oleh Donny Christiawan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Korban MFA meninggal pada Februari 2022 setelah dianiaya oleh terdakwa Donny yang merupakan teman dekat Sweetha.
Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang. Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.
Korban MFA sendiri dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi, karena mengalami keterlambatan pertumbuhan. Jasad keduanya dibuang oleh terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
