Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 November 2016 | 02.27 WIB

Hakim Jessica Bantah Terima Uang dari Pihak Berperkara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea - Image

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea

JawaPos.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea membantah menerima uang sebesar SGD 25 ribu dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah terkait penanganan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada. 



Hakim yang terkenal karena menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, itu mengaku tidak pernah bertemu Raoul membahas perkembangan perkara.



"Enggak ada. Bicara uang enggak pernah, bicara perkara enggak ada," kata Partahi saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Raoul Adhitya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).



Dia juga membantah pernah bertemu dengan Panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso untuk membicarakan janji imbalan SGD 25 ribu dari Raoul jika majelis hakim memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.



Partahi mengklaim pernah satu kali bertemu dengan Raoul secara tidak sengaja pada 22 Juni 2016. Pertemuan itu tepat setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara PT MMS melawan PT KTP.



"Sepertinya Pak Raoul ngomong ke saya tunda satu minggu ya, Pak? Saya bilang iya, di lorong situ Pak. Itu saja yang saya ingat," ujar Partahi.



Partahi menambahkan, akhirnya majelis hakim memutus perkara tersebut pada 30 Juni 2016. Majelis menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima lantaran tidak dapat mengajukan bukti yang kuat.



Kesaksian Partahi itu bertolakbelakang dengan dugaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.  Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut menerima uang sebesar SGD 28 ribu dari Raoul Adhitya dan Ahmad Yani melalui Santoso.



Suap diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat yang diwakilkan oleh pengacara Raoul Adhitya.



Partahi disebut beberapa kali bertemu dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah di ruang kerjanya di lantai 4 kantor PN Jakpus. Di situ Raoul meminta Partahi memenangkan PT KTP dan berjanji akan memberikan uang sebesar SGD 25 ribu. Atas janji itu, Partahi mengucapkan terima kasih kepada Raoul. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore