Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 November 2016 | 00.27 WIB

Putu Sudiartana Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 Miliar

Putu Sudiartana - Image

Putu Sudiartana

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranya dari dua kawan Putu yaitu Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto.



"Menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Herry B.S Ratna Putra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).



Herry memaparkan, penerimaan gratifikasi pertama politikus Demokrat itu pada April 2016. Putu disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar dari Salim Alaydrus melalui stafnya Noviyanti secara tunai di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.



Di bulan yang sama, kata Herry, Putu menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Mustakim. Pemberian itu dilakukan secara bertahap masing-masing sebesar Rp 100 juta ke rekening suami Noviyanti, Muchlis.



Selanjutnya pada Mei 2016, Putu menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ippin Mamonto melalui Noviyanti secara tunai di Restoran Sari Ratu, Plaza Senayan Jakarta.



Menurut Herry, sejak menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.



"Padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa Herry.



Dia menambahkan, keseluruhan uang itu telah digunakan Putu untuk kepentingan pribadi. Sekitar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak SGD 40 ribu. "Yang kemudian ditemukan oleh petugas KPK ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 28 Juni 2016 di Komplek Perumahan DPR RI Ulujami, Jakarta," paparnya.



Atas perbuatannya, Putu Sudiartana dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore