Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 September 2022 | 01.52 WIB

Dirut Taspen Polisikan Kamaruddin soal Duit Rp 300 T dan Nikah Gaib

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepo - Image

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepo

JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).

Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan tersebut dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan pencapresan. Dia memastikan, Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.  "Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar," jelas Duke. "Ada juga audit BPK yang nanti diserahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp 300 triliun," imbuhnya.

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara itu, JawaPos.com telah menghubungi Kamaruddin untuk meminta tanggapan atas laporan ini. Sampai berita ditayangkan, dia belum memberikan respon.

Diketahui, kasus itu bermula saat Kamaruddin dalam sebuat channel Youtube menyampaikan jika Dirut Taspen mengelola uang Rp 300 triliun untuk kepentingan Capres. Dia menggunakan uang itu juga untuk bermain perempuan.

"Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia Katolik, ketemu Hindu, Hindu dia nikahnya, ketemu Kristen, Kristen dia, semua agama dilakonin, kesannya Nusantara banget gitu lho," kata Kamaruddin.

"Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan, lalu ada cash back, cash back-nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi, hanya secara gaib dinikahinya," lanjutnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore