Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19.37 WIB

Bikin Kasus Yosua Bertele-tele, Polri Didesak Minta Maaf ke Negara

Petugas kepolisian melakukan penjagaan ketat di depan gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2022). Penjagaan ini dilakukan saat Irjen Ferdy Sambo  menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. - Image

Petugas kepolisian melakukan penjagaan ketat di depan gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2022). Penjagaan ini dilakukan saat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

JawaPos.com - Polri dianggap membutuhkan gerakan untuk mengembalikan citranya usai tercoreng oleh kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri diminta untuk secara terbuka meminta maaf kepada negara dan masyarakat atas kekisruhan kasus tersebut.

"Polri secara kelembagaan sebaiknya juga melakukan tindakan yang bersifat kolektif di semua jenjang termasuk satuan kewilayahan untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka pada negara dan masyarakat melalui semacam seremoni atau kegiatan apel integritas," kata Peneliti ISSES Khairul Fahmi saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (27/8).

Fahmi mengatakan, langkah Polri yang secara bertahap menyelesaikan kasus ini memang patut diapresiasi. Namun, kondisi ini terjadi tak lepas dari ketidakprofesionalan Polri dalam menangani kasus ini pada tahap awal.

"Sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo cs itu tidak akan menguras energi publik dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya," jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore