Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Agustus 2022 | 00.32 WIB

Polri Dinilai Tak Pandang Bulu di Kasus Brigadir J

ILUSTRASU:Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). - Image

ILUSTRASU:Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022).

JawaPos.com - Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J akan menaikan citra Polri. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi etik kepada puluhan anggota Polri yang terlibat dalam rekayasa kebohongan kasus kematian itu.

"Mentersangkakan FS dan memberikan sanksi etik, itu tentu saja meningkatkan citra Polri dan langkah yang tidak pandang bulu dalam hal ini," kata Hendardi kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Hendardi pun mengingatkan Polri dalam hal ini Inspektorat Khusus (Itsus) lebih hati-hati saat menjatuhkan sanksi kepada puluhan anggota yang dianggap tak profesional menangani pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, puluhan anggota Polri itu tak bisa serta merta dikenakan sanksi pidana menghalangi proses penyidikan lantaran saat itu mereka mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Hendardi mengatakan anggota Polri yang menjadi bawahan Ferdy Sambo pasti melakukan apapun yang diperintah. Mengingat, Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua.

"Misalnya seorang Kompol atau AKBP diperintah (jenderal) bintang dua, itu gak bisa menolak. Pada kenyetaannya tidak mudah. Ini harus hati-hati, ini nanti banyak korban," ujarnya lewat keterangan tertulis.

Hendardi mengatakan Polri harus bener-benar melihat apakah anggota Polri ini ingin benar-benar membantu Sambo atau hanya karena perintah seorang atasan. Ia menyebut Polri bisa melibatkan Kompolnas saat hendak memberikan sanksi terkait pelanggaran kode etik.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore