Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Januari 2024 | 02.45 WIB

Waduh, Perempuan Muda Berhasil Rugikan Korban Rp 872 Juta Lewat Arisan Fiktif

Ilustrasi penipuan. - Image

Ilustrasi penipuan.

JawaPos.com - Warga harus lebih teliti lagi jika ingin mengikuti arisan apapun jenisnya, lantaran kini banyak penipuan yang berkedok arisan.

Apalagi jika kalian mengikuti arisan online melalui media sosial, pastikan dengan benar, namun jika perlu tidak usah mengikutinya lantaran banyaknya modus penipuan melalui media online.

Belum lama polisi mengamankan perempuan berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang sebagai penyelenggara dan admin arisan online.

CAF diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan diamankan oleh Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara.

“Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Aula Tribrata Polres Pemalang dikutip dari PMJ News, Senin (22/1/2024).

“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” lanjutnya.

Ditambahkan AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.

“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban,” jelasnya.

Diduga tersangka CAF mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872 juta,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore