
Ilustrasi penipuan.
JawaPos.com - Warga harus lebih teliti lagi jika ingin mengikuti arisan apapun jenisnya, lantaran kini banyak penipuan yang berkedok arisan.
Apalagi jika kalian mengikuti arisan online melalui media sosial, pastikan dengan benar, namun jika perlu tidak usah mengikutinya lantaran banyaknya modus penipuan melalui media online.
Belum lama polisi mengamankan perempuan berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang sebagai penyelenggara dan admin arisan online.
CAF diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan diamankan oleh Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara.
“Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Aula Tribrata Polres Pemalang dikutip dari PMJ News, Senin (22/1/2024).
“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” lanjutnya.
Ditambahkan AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.
“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban,” jelasnya.
Diduga tersangka CAF mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.
“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872 juta,” ungkapnya.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
