Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Juli 2022 | 02.38 WIB

KPK Tunggu Sikap Kooperatif Bendum PBNU Mardani Maming

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak langkah hukum praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Sehingga penetapan status tersangka terhadap Mardani Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7).

Menurut Ali, KPK menunggu sikap kooperatif Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang dijanjikan kuasa hukumnya. Karena itu, KPK menunggu kehadiran Mardani Maming pada Kamis (28/7) besok.

"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," tegas Ali.

Sikap koperatif Mardani Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum. Terlebih kini, KPK sudah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," cetus Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Penolakan praperadilan ini lantas mengesahkan proses penyidikan KPK terhadap Mardani Maming.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama menyatakan dalil pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Mardani Maming yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, Hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," tegas Hakim Hendra.

Menurut Hakim Hendra, Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," ujar Hakim Hendra.

Dalam petitum praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. Isu kriminalisasi terhadap Mardani yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore