Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Juli 2022 | 01.21 WIB

Pelecehan Seksual JEP, Komnas PA: Ada Pihak Lain Bertanggung Jawab

DITANGKAP: Julianto Eka Putra berdiskusi dengan pengacaranya, Jeffy Simatupang, saat dijemput oleh jaksa di rumahnya, kawasan Surabaya Barat kemarin. (KEJATI JATIM) - Image

DITANGKAP: Julianto Eka Putra berdiskusi dengan pengacaranya, Jeffy Simatupang, saat dijemput oleh jaksa di rumahnya, kawasan Surabaya Barat kemarin. (KEJATI JATIM)

JawaPos.com - Komnas Perlindungan Anak (KPA) mendampingi sejumlah korban kasus sugaan pelecehan seksual dilakukan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra (JEP), sejak membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur hingga kasus ini sedang bergulir di pengadilan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menduga ada pihak di lingkungan sekolah yang mengetahui kasus tidak terpuji diduga dilakukan JE kepada sejumlah siswi di sana. Namun sayangnya mereka memilih mendiamkan permasalahan ini. "Ada yang bertanggung jawab di lingkungan sekolah itu, diberi tahu sejak angkatan pertama tahun 2008 tapi mendiamkan," kata Arist Merdeka Sirait dalam podcast Deddy Corbuzier.

Dia menyatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Orang yang melindungi perbuatan biadap tersebut dapat dikenakan hukuman pidana. Arist mengaku pihaknya kini sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi lanjutan terhadap pihak yang sengaja membiarkan dan terkesan memberikan perlindungan atas tindakan sangat berbahaya dari Julianto Eka.

Siapa saja yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini, dia masih enggan memberikan bocoran. Arist Merdeka Sirait mengaku dirinya baru akan membuka hal tersebut jika sudah dilaporkan ke polisi. "Kita tidak membuka ini karena kita belum laporkan ke Polda Jatim," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan awal mula dirinya dihubungi sejumlah korban untuk curhat atas kasus dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan Julianto Eka. Dia mengaku dihubungi korban pada awal tahun tahun 2021.

Korban  menceritakan secara detail apa yang dialaminya. Awalnya dia bimbang untuk mengadvokasi kasus ini sebab peristiwanya terjadi sudah lama sekali belasan tahun silam.  "Ada bukti foto-foto tersangka keluar dari ruangan hotel, ada juga di gang melakukan ciuman," tuturnya.

Sebelum bertindak lebih jauh, Arist Merdeka Sirait mengaku melakukan penelusuran secara mandiri untuk mendapatkan keyakinan apakah kasus plecehan seksual ini benar-benar terjadi atau tidak. Dari hasil penelusuran, dia sampai pada keyakinan kalau kasus ini memang benar terjadi.

Usai mendapatkan keyakinan, Arist Merdeka Sirait kemudian mendampingi sejumlah korban untuk membuat laporan polisi ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021. Dia senang karena ternyata penyidik menindaklanjuti permasalahan ini dengan cepat, menetapkan Julianto Eka sebagai tersangka. Kasus ini kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur dan sudah beberapa kali disidangkan.

Arist Merdeka Sirait semangat betul memberikan pendampingan atas kasus ini sebagai bentuk pembelaannya pada anak-anak Indonesia. Dia tidak ingin kasus serupa terjadi lagi di masa mendatang. "Karena semua orang punya anak. Anak bung Deddy adalah anak saya, cucu bung Deddy adalah cucu saya harus kita selamatkan. Bukan karena saya kenal dengan  Bung Deddy saya kemudian bela tidak, tapi karena anak Indonesia," papar saat berbincang dengan Deddy Corbuzier. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore