Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juni 2022 | 22.42 WIB

Haryadi Diduga Instruksikan Dokumen Pendukung Agar IMB SMRA Lolos

Dery - Image

Dery

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta. Tim penyidik KPK menduga, mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti memerintahkan jajarannya untuk menerbitkan surat izin mendikan bangunan (IMB).

Materi pemeriksaan ini didalami tim penyidik KPK kepada Kepala Bidang Tata Ruang Kota Jogjakarta, Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Jogjakarta, Aris Eko Nugroho. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/6) kemarin.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari TSK HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA (Summarecon Agung) dapat di setujui," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Selain itu, tim penyidik juga mendalami adanya pembahasan PT Summarecon Agung (SMRA) terkait permohonan IMB di Kota Jogjakarta. Hal ini didalami lembaga antirasuah kepada GM Perencanaan PT Summarecon, Bryan Tony; Perencana PT Summarecon, Raditya Satya Putra; dan Triatmojo.

"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Jogjakarta," ujar Ali.

Sementara itu, Manager Perizinan PT Summarecon, Dwi Putranto Wahyuning mangkir dari pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah memastikan akan melakukan penjadwalan ulang.

"Tidak hadir dan Tim Penyidik melakukan penjadwalan ulang," tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap IMB di Pemerintah Kota Jogjakarta. HS menyandang status tersangka karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan IMB, yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022.

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu pada Kamis (2/6) kemarin, Oon Nasihono datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodie-bag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore