Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juni 2022 | 04.34 WIB

Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Buka Tabir Kasus e-KTP

Lebih dari 17,5 Juta Daftar Pemilu Tetap (DPT) dianggap janggal da tidak wajar. Temuan itu menurut KPU sudah sesuai datra Kemendagri. - Image

Lebih dari 17,5 Juta Daftar Pemilu Tetap (DPT) dianggap janggal da tidak wajar. Temuan itu menurut KPU sudah sesuai datra Kemendagri.

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya telah didakwa turut serta, dalam kasus pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tim kuasa hukum Isnu Edhy Wijaya memastikan, akan kooperatif menjalani persidangan, untuk membuka tabir praktik korupsi e-KTP.

"Jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya bahwa klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, dimana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK," kata tim penasihat hukum, Endar Sumarsono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

"Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," sambungnya.

Menurut Endar, dalam dakwaan Jaksa KPK kliennya Isnu Edhy Wijaya tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam pengerjaan proyek e-KTP. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK.

"Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," ujar Endar.

Endar pun menegaskan, kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Karena masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," pungkas Endar.

Dalam perkaranya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi didakwa mengatur dan mengarahkan proses pengadaan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP).

"Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang/ jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-
2013 untuk memenangkan Konsorsium PNRI," kata Jaksa KPK Putra Iskandar membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut, Husni Fahmi dalam paket pengadaan proyek e-KTP diperkaya sebesar USD 20 ribu. Dugaan korupsi e-KTP ini juga disebut memperkaya (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Akibat perbuatannya, keuangan negara dalam kasus e-KTP diugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.

Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore