
Gejolak di intenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makain memanas semenjak adanya mutasi dan rotasi di tubuh lembaga antirasuah itu.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri. Pencekalan terhadap Mardani Maming diduga terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut.
"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6).
Ali mengamini kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK enggan menjelaskan secara rinci nama tersangka secara resmi. KPK mengumumkan nama tersangka saat penahanan dilakukan. KPK berjanji bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ke publik. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tegas Ali.
Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihak mencekal mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.
Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka yang sedang diusut lembaga antirasuah. "(Dicegah sebagai) tersangka," tegas Achmad Nur Saleh. KPK sempat memeriksa Mardami Maming pada Kamis (2/6) lalu. Pemeriksaan terhadap Maming diduga terkait izin usaha pertambangan.
Sebagaimana diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Hal itu setelah Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5) lalu.
Dalam kesempatan berbeda, Mardani H Maming membantah terlibat pada kasus peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Melalui kuasa hukumnya, pria yang menjabat sebagai Bendum PBNU ini, menyatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun yang lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan. Ia pun meminta kepada media agar tetap berimbang memberitakan kasus ini.
’’Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas sehingga bahasa memerintahkan yang dikutip media dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),” jelas kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4). (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
