
Verlita Evelyn mendampingi ibunya, Indah Kurnia, menyampaikan keterangan terkait insiden pemukulan yang dialami Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Jakarta./Abdul Rahman
JawaPos.com - Indah Kurnia, ibunda dari Justin Frederick yang merupakan korban pemukulan dengan tersangka Faisal Marasabessy di Tol Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/6), masih sangat sedih sejak mengetahui anaknya dipukuli. Perempuan yang juga ibunda dari artis Verlita Evelyn mengaku tidak mampu menonton video anaknya dipukuli.
"Terus terang sampai detik ini sejak saya dapat kiriman video, saya belum berani melihat, membuka. Sebagai ibu tentu tidak ada seorang pun yang tega (melihat anaknya dipukuli, Red)," kata perempuan yang politisi PDIP itu di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Akibat penganiayaan yang dialami, Justin Frederick mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Kedua matanya merah, hidung berdarah dan terjadi memar pada rahang. Dokter kini masih mememeriksa Justin secara menyeluruh terutama pada bagian kepala untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
"Sekarang dia diobservasi karena dia kemarin muntah-muntah. Jadi saya melakukan screening medical check-up secara keseluruhan. Mulai dari kemarin itu CT brain, rahang, semua dipotret sampai punggung. Karena beberapa dokter sahabat saya mengingatkan untuk otak kepala yang agak keras seperti itu harus dilakukan observasi paling tidak dua minggu," jelas mantan manajer Persebaya Surabaya itu.
Indah pun mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah merekam insiden pemukulan terhadap anaknya. Hal itu memudahkan pihak kepolisian dalam mendalami kasus tersebut "Terima kasih pada pihak yang sempat memvideokan sehingga membantu pihak kepolisian menangkap pelaku," katanya.
Insiden penganiayaan dialami Justin Frederick pada Sabtu (4/6) siang sekitar pukul 12.30 WIB di Tol Dalam Kota menuju arah Cawang, berawal dari serempetan antara mobil tersangka dengan mobil korban. Faisal Marasabessy memberhentikan mobil yang ditumpangi Justin dan melakukan pemukulan lantaran tersulut emosi.
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy, pengemudi mobil Nissan X-Trail abu-abu bernopol B 1146 RFH ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Dia pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Faisal juga dinilai melanggar ketentuan penggunaan nopol RFH yang tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Pelat nomor polisi itu hanya bisa digunakan oleh pejabat negara. "Itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan. Pejabat eselon tertentu dengan mekanisme yang diatur undang-undang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
