Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juni 2022 | 17.20 WIB

Selain Kumpulkan Dana, Mahasiswa Malang juga Mempropagandakan ISIS

Para personel Densus 88 Antiteror Polri tangkap dua tersangka terorisme yang diduga  Ingin gagalkan Pemilu 2024 - Image

Para personel Densus 88 Antiteror Polri tangkap dua tersangka terorisme yang diduga Ingin gagalkan Pemilu 2024

JawaPos.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mengembangkan kasus yang menjerat mahasiswa berinisial IA. IA diketahui tidak hanya sebagai pengumpul dana untuk ISIS, melainkan turut menebar propaganda.

"Dia ditangkapnya karena melakukan penyebaran propaganda ISIS, baik yang berbahasa Arab ataupun yang sudah diterjemahkan oleh dia," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (2/6).

Aswin mengatakan, IA melakukan propaganda di sebuah grup media sosial yang dikelolanya sendiri. Materi propaganda berupa dukungan terhadap ISIS.

"Terus cita-cita berdirinya daulah atau Negara Islam Indonesia atau khilafah lah ya di tempat kita, seputaran itu materinya," imbuhnya.

Propaganda itu berupa tulisan dan video. IA mengubah materi video itu ke bentuk tulisan agar dapat dibaca oleh pengikut dalam grup medsos tersebut. Sejauh ini propaganda tersebut baru tersebar sebatas grup internal.

"Lebih banyak ke dalam jaringannya sih enggak seperti di-publish ke YouTube umum gitu ya, dia di group atau di fanbase atau di FB (Facebook) grupnya dia gitu," pungkas Aswin.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur berinisial IA, pada Senin (23/5). IA terindikasi terlibat tindak pidana terorisme dan terafiliasi dengan ISIS.

"Penangkapan satu orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5).

Ramadhan mengatakan IA seorang pria. Dia kini telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

"Untuk menangkap tersangka tentu penyidik harus memiliki alat bukti. Tapi dalam keterangan ini masih didalami oleh penyidik. Alat bukti yang dimiliki Densus tentu sudah cukup karena menentukan sebagai tersangka kita harus mendasari minimal dua alat bukti," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore