
Dirut Pertamina Nicke Widyawati - Dery Ridwansah (1)
JawaPos.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Adapun Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket menonton MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan hotel dari PT Pertamina.
"Klarifikasi terhadap Ibu Lili Pintauli Siregar tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Syamsudin menjelaskan, alasan belum diperiksanya Lili Pintauli Siregar, karena Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak kooperatif lantaran tidak datang pemeriksaan.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," katanya.
Oleh sebab itu, Syamsudin berharap agar Nicke Widyawati bisa kooperatif untuk bisa menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Hal itu dilakukan untuk membongkar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ibu Lili Pintauli Siregar," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (21/4) lalu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak hadir dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK, dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, terdapat laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Adapun, Lili Pintauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
