Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Maret 2022 | 01.20 WIB

KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. - Image

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

JawaPos.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurut Ali, Tim Penyidik KPK memanggil paksa Annas Maamun dari kediamannya di Pekanbaru, Riau. Saat ini Annas telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini Tim Penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (30/3).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, pemanggilan paksa lembaga antirasuah ini dilakukan karena Annas Maamun telah dua kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," katanya.

Namun demikian, Ali belum menjelaskan secara detail terkait pemanggilan paksa Annas Maamun berkaitan dengan kasus korupsi apa.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya untuk pemeriksaan lanjutan perkembangan akan diinfokan," kata Ali.

Diketahui, Annas Maamun merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberkan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.

Pemberian grasi terhadap Annas Maamun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore