Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 14.26 WIB

KPK: Kasus Suap Pengurusan DID Tabanan Pakai Kode 'Dana Adat Istiadat'

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Istimewa/Dok. JawaPos.com) - Image

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Istimewa/Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Tabanan, Bali pada 2018.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018," ujar Lili kepada wartawan, Jumat (25/3).

Lili menuturkan, ketiga tersangka masuk ke tahap penyidikan lembaga antirasuah pada Oktober 2021, berdasarkan hasil pengembangan yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukikan Direktorat Evaluasi dan Informasi Keuangan Daerah Perimbangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," katanya.

Lili menjelaskan kontruksi kasus tersebut berawal mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Kamudian pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat dengan anggaran sebesar Rp 65 milar. Sehingga dia memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk membuat proposal.

Dalam proses pengajuan ini, Dewa Nyoman Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018. Yaya dan Rifa meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

Menurut Lili, dalam perkara para tersangka menggunakan istilah atau kode 'dana adat istiadat' dalam kasus dugaan korupsi DIP Kabupaten Tabanan tersebut.

"Dengan sebutan 'dana adat istiadat' dan permintaan ini lalu diteruskan Dewa Nyoman Wiratmaja ke Ni Putu Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan," katanya.

Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.

"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD55.300," ungkapnya.

Diketahui, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018. Yaya juga telah divonis 6,5 tahun penjara.

KPK telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan ini. KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali, beberapa waktu lalu.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore