Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Maret 2022 | 16.24 WIB

Polisi Bakal Periksa Deddy Corbuzier di Kasus Indra Kenz

Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz) - Image

Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terus menelusuri aliran uang yang mengalir ke publik figur milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat trading binary option Binomo.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil publik figur Deddy Corbuzier untuk diperiksa terkait aliran dana Inara Kenz.

"Kalau ada kaitannya pasti kita panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier-Red)," ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3)

Namun demikian, Chandra belum dapat memastikan jadwal pemeriksaannya terhadap Deddy Corbuzier. "Nanti pasti kita sampaikan ya," katanya.

Diketahui, Deddy Corbuzier menerima uang senilai Rp 150 juta dari Indra Kenz untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa pemilik Showroom Prestige Image Motorcars Rudy Salim. Pemeriksaan dilakukan karena Rudy sempat menjual mobil Tesla ke Indra Kenz.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore