Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Februari 2022 | 16.37 WIB

Vonis Seumur Hidup Teroris Bom Bali Dianulir Jadi 19 Tahun Penjara

Warga meletakkan karangan bunga saat peringatan 18 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Senin (12/10). Fikri Yusuf/Antara - Image

Warga meletakkan karangan bunga saat peringatan 18 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Senin (12/10). Fikri Yusuf/Antara

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga menjadi 19 tahun penjara. Putusan yang dibacakan pada Senin (14/2) itu, lebih ringan dari putusan pengadilan pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (17/2).

Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Nomor: 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dibacakan pada 8 Desember 2021 lalu.

Meski demikian, putusan PT DKI Jakarta itu tidak menghilangkan fakta bahwa Upik Lawanga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia tetap terbukti dan dihukum penjara.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan itu.

Sebagaimana diketahui, Upik Lawanga merupakan pakar pembuat bom yang juga anggota Jamaah Islamiyah. Dia disebut-sebut merupakan murid teroris Dr Azhari.

Dia ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada November 2020. Upik Lawanga ditangkap setelah buron selama 14 tahun.

Upik disebut terlibat dalam kasus Bom Bali I dan II yang menewaskan ratusan orang. Dia juga disebut-sebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore