Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 03.32 WIB

Jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Dibacakan Kamis Lusa

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2023). Jaksa KPK menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak perempuannya Angelina Embun Prasasya, seb - Image

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2023). Jaksa KPK menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak perempuannya Angelina Embun Prasasya, seb

JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan, pada Kamis (4/1) mendatang.

Hal ini setelah Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (4/1/2024).

"Jadi kami jadwal hari Kamis, 4 Januari untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Sidang putusan itu nantinya digelar setelah tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo membacakan duplik dalam persidangan hari ini. Selanjutnya, hakim meminta Rafael kembali ke tahanan.

"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ucapnya.

Dalam pembacaan duplik di pengadilan, Rafael Alun melalui tim kuasa hukumnya Junaedi Saibih meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael Alun diklaim telah banyak berjasa untuk negara.

"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum," ujar Junaedi.

Junaedi juga meminta aset milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek untuk dikembalikan.

Tak hanya harta Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga diminta untuk dikembalikan.

"Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," papar Junaedi.

Bahkan, Junaedi meminta nama baik Rafael Alun Trisambodo untuk dipulihkan. Serta juga memohon agar dilakukan pemulihan hak-hak hukum Rafael Alun.

"Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo, memulihkan hak-hak terdakwa Rafael Alun Trisambodo," tegasnya.

Dalam kasusnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun Trisambodo juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore