
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2023). Jaksa KPK menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak perempuannya Angelina Embun Prasasya, seb
JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan, pada Kamis (4/1) mendatang.
Hal ini setelah Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (4/1/2024).
"Jadi kami jadwal hari Kamis, 4 Januari untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sidang putusan itu nantinya digelar setelah tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo membacakan duplik dalam persidangan hari ini. Selanjutnya, hakim meminta Rafael kembali ke tahanan.
"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ucapnya.
Dalam pembacaan duplik di pengadilan, Rafael Alun melalui tim kuasa hukumnya Junaedi Saibih meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael Alun diklaim telah banyak berjasa untuk negara.
"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum," ujar Junaedi.
Junaedi juga meminta aset milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek untuk dikembalikan.
Tak hanya harta Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga diminta untuk dikembalikan.
"Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," papar Junaedi.
Bahkan, Junaedi meminta nama baik Rafael Alun Trisambodo untuk dipulihkan. Serta juga memohon agar dilakukan pemulihan hak-hak hukum Rafael Alun.
"Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo, memulihkan hak-hak terdakwa Rafael Alun Trisambodo," tegasnya.
Dalam kasusnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun Trisambodo juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
