
Zumi Zola saat akan menjalani sidang perdana
JawaPos.com - Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi menunda sidang pemeriksaan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli. Hal ini Lantaran mantan artis sinetron tersebut dalam kondisi tidak sehat.
Pengacara Zumi Zola, Muhamad Farizi mengatakan, penundaan itu karena Zumi pada Jumat (19/10) sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena tensi darahnya naik. Hal itu yang melatarbelakangi hakim tidak bisa memeriksa Zumi Zola.
"Karena secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," kata Farizi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
Menurut Farizi, saat menjalani sidang pemeriksaan pemeriksaan saksi yang1 dikonfrontir, kondisi Zumi Zola terlihat kurang sehat dan pucat.
Namun, kata Farizi, Zumi Zola menghiraukan itu. Karena Gubernur Jambi nonaktif tersebut ingin cepat mendengar putusan majelis hakim.
"Dia (Zumi Zola) itu ingin masalahnya cepat selesai dan ada putusan, sehingga agak memaksakan diri," paparnya.
Melihat kondisi Zumi Zola yang tidak stabil, majelis hakim menunda aegnda pemeriksaan terdakwa hingga Senin (29/10) mendatang.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, Zumi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Kedua, KPK mendakwa mantan artis itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut digunakan untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
