Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Desember 2021 | 21.37 WIB

Laporan Pencabulan Anak Kini Boleh Diwakilkan

GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM) - Image

GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

Putusan Mahkamah Konstitusi soal Prosedur Pelaporan dalam KUHP

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas subjek pengaduan kekerasan seksual kepada anak. Melalui putusan nomor 21/PUU-XIX/2021 kemarin (15/12), MK menyatakan bahwa pasal 293 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur prosedur pelaporan kasus pencabulan anak inkonstitusional.

Gugatan diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia. Yakni, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga. Sebelumnya, dalam norma tersebut, laporan kasus pencabulan anak bersifat delik khusus. Karena itu, korban harus bertindak sebagai subjek pelapor dan tidak bisa diwakilkan.

Nah, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya, MK mengubah sifat laporan menjadi delik aduan relatif. Dengan demikian, aduan tidak harus dilakukan korban. ”Pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, tetapi dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan, pencabulan tidak hanya menyasar orang dewasa. Tetapi juga dialami anak di bawah umur. Namun, ketentuan pasal 293 ayat 2 KUHP yang mewajibkan korban sebagai pelapor menjadi persoalan. Sebab, faktor kedewasaan memiliki peran kemampuan membuat laporan.

”Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana korban adalah anak di bawah umur, anak di bawah umur yang dimaksud memiliki banyak keterbatasan untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya,” ujar Saldi. Keterbatasan itu bisa berdampak pada sulitnya penegakan hukum. ”Anak di bawah umur yang secara pengetahuan, psikologis, dan lain-lain memiliki banyak keterbatasan,” tuturnya.

Perluasan subjek pelapor, lanjut Saldi, juga dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat. Dalam berbagai kasus, norma pasal 293 ayat (2) KUHP kerap menimbulkan dilema. Sebab, tidak semua korban dan keluarga bersedia melapor karena khawatir aib tersebar.

Namun, MK menegaskan bahwa pencabulan kepada anak merupakan tindak pidana yang serius dan tidak dapat dibenarkan. Baik dari sisi agama, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Karena itu, ketiadaan laporan atau pengaduan korban tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengungkap peristiwa tersebut. Dengan demikian, MK berpendapat, diperlukan terobosan untuk mengatasi keterbatasan yang dimiliki korban anak di bawah umur.

Sementara itu, aktivis perempuan dan anak dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Susanti mengatakan, MK berupaya meluaskan subjek pengadu. Meski demikian, dia menyebut norma yang diputus MK sebetulnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak (PA) yang bersifat lex specialis. Bahkan, dalam pasal 76E dan 82 UU PA, subjek pengadu jauh lebih luas. Yakni, siapa pun dan tidak terbatas pada korban, orang tua/wali, atau keluarga. ”Artinya delik biasa. Jadi, kalau delik biasa, siapa pun yang mengetahui bisa mengadukan,” ujarnya.

Bahkan, tanpa pengaduan pun, polisi harus bertindak jika terdapat dugaan kekerasan seksual kepada anak. Sebab, faktanya selama ini, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap justru orang tua, wali, dan orang-orang dekat sang anak. Karena itu, jangan sampai putusan MK tersebut justru menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum. ”Terutama dalam menafsirkan delik di UU PA yang sudah kita pahami selama ini sebagai delik biasa,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore