
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandu
Mendagri Telusuri Potensi Penyalahgunaan Wewenang
JawaPos.com – Aksi bersih-bersih data bantuan sosial (bansos) kembali menemukan fakta baru. Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) ternyata masuk daftar penerima bansos dari pemerintah.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, data tersebut langsung ditanyakan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, dibenarkan bahwa 28.965 orang merupakan ASN aktif yang tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Sisanya dilaporkan tidak lagi menjabat ASN karena pensiun. ”Nyata di KTP (tertulis, Red) PNS, masak ya kita diam saja,” ujar Risma dalam temu media kemarin (18/11).
Menurut Risma, jenis bansos yang diterima mereka beragam. Mulai bantuan pangan nontunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). Fakta tersebut terungkap saat Kemensos melakukan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) melalui teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit. Teknologi tersebut memungkinkan Kemensos mengetahui lokasi dan kondisi rumah seseorang. Bila luas rumah penerima bansos itu hingga 100 meter persegi, diyakini mereka merupakan kelompok keluarga mampu.
Namun, bila citra satelit kurang memadai, tim Kemensos yang disebut pejuang muda akan melakukan tagging dengan mendatangi dan memotret rumah yang bersangkutan. Sejauh ini, penerapan teknologi geo-tagging baru berjalan di wilayah perkotaan saja. ”Rumah tadi ada yang di Menteng, di Jakarta,” ungkap mantan wali kota Surabaya tersebut.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sebetulnya tidak diatur secara spesifik soal larangan ASN menerima bansos. Namun, para ASN seharusnya tak masuk dalam list penerima bansos karena mereka memiliki penghasilan tetap.
Kendati begitu, pihaknya tak bisa serta-merta memberikan sanksi kepada para ASN itu. Sebab, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah ASN tersebut sengaja berbuat curang agar namanya masuk dalam penerima bansos.
Selain itu, lanjut dia, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bansos oleh pemda maupun pihak terkait lain. Dengan demikian, dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
”Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberi hukuman disiplin,” tegasnya. Hukuman disiplin tersebut dapat diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
