Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Oktober 2021 | 18.20 WIB

KPK Dalami Dugaan 6 Legislator DKI Minta Pencairan Dana Lahan Munjul

Suasana pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri - Image

Suasana pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

JawaPos.com - Sebanyak enam anggota DPRD DKI Jakarta disebut meminta percepatan sejumlah pengadaan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Salah satunya, terkait pencairan anggaran pengadaan tanah di Ibu Kota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya akan mendalami permintaan enam legislator DKI Jakarta meminta pencairan dana pengadaan tanah dipercepat. KPK pun telah memastikan, sudah mencatat fakta persidangan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, informasi itu akan didalami dalam saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Masyarakat diminta tetap memantau persidangan tersebut. "Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ucap Ali.

Informasi terkai legislator yang meminta percepatan pencairan ini terungkap dari Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/10) kemarin. Dia diperiksa untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Izin membacakan BAP (berita acara pemeriksaan), kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan contohnya teman-teman dari DPRD," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan.

Dalam perkaranya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 atau Rp 152 miliar. Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore