Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 18.09 WIB

KPK Tak Bisa Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Sedianya sidang dengan agenda pendahuluan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (11/12).
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sudah bersurat kepada hakim agar sidang praperadilan itu ditunda. Sebab, tim biro hukum KPK, tengah menyiapkan dokumen.
 
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/12).
 
KPK memastikan, akan hadir pada agenda sidang berikutnya. KPK menghormati upaya hukum yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.
 
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," tegas Ali.
 
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
 
KPK menduga, Eddy Hiariej menerima uang Rp 8 miliar dalam beberapa tahap melalui transfer uang kepada Yogi dan Yosi. Saat pertemuan Helmut Hermawan dengan Eddy Hiariej di rumah dinas, pada April 2022 terjadi kesepakatan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM di Kemenkumham.
 
Adapun KPK baru menahan, menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.
 
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore