
Aulia Rakhman, Komika asal Lampung yang tengah menjadi sorotan lantaran diduga menghina Nabi Muhammad SAW (ISTIMEWA )
JawaPos.com - Stand Up Komedian, Aulia Rakhman berhasil mencuri perhatian publik. Pasalnya, ia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak Aulia Rakhman tengah menyampaikan materi Stand Up nya di hadapan banyak orang.
Awalnya, Aulia Rakhman memperkenalkan namanya yang dirasa memiliki makna yang baik.
Namun Komika asal Lampung ini justru menyebut arti dalam sebuah nama saat ini sudah tak penting lagi, bagi dirinya lantaran dinilai baik tapi justru terlibat banyak kasus.
Aulia Rakhman pun menyinggung nama Muhammad yang memiliki arti sangat baik, dan bahkan merupakan nama Rasulullah dinilai saat ini sudah tak penting lagi.
Kini setelah dilaporkan DPP Mataram lantaran Aulia Rakhman yang diduga menista Agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Komika asal Lampung ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara agenda Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujarnya kepada wartawan, Minggu, (10/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut.
Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
