dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jogjakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Diten Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
"KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak
sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara. Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan
mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Asep menjelaskan, Eko Darmanto sejak
2007 sampai dengan 2023, sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai
Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya tersebut, lanjut Asep, Eko Darmanto memanfaatkan dan
memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para
pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
hingga dari pengusaha barang kena cukai.
"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED
melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti
dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto," ucap Asep.
Penerimaan gratifikasi itu berlangsung hingga tahun 2023. Menurut Asep, perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak pada bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
KPK menduga, Eko Darmanto menerima gratifikasi sekitar Rp 18 miliar. KPK memastikan, akan terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk
pula adanya perbuatan pidana lain.
"Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja," papar Asep.
Oleh karena itu, KPK langsung menahan Eko Darmanto untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Desember 2023 di Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan, dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.
Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)