Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Agustus 2021 | 18.04 WIB

Dewas KPK Didesak Awasi Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi pelaksanaan temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi, dan Komnas HAM yang menyebut asesmen TWK melanggar HAM. Permintaan ini dilayangkan 57 pegawai KPK nonaktif yang disampaikan pada Kamis, 19 Agustus 2021.

"Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI di atas, mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK (dalam hal ini pegawai KPK)," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Dia menegaskan, Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan menyatakan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Bentuk malaadministrasi itu berupa ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan.

"Serta kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," cetus Hotman.

Dia pun memastikan, Komnas HAM telah telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menyatakan adanya 11 pelanggaran HAM pada insan KPK.

Adapun 11 pelanggaran HAM itu adalah pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman; hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

"Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan KomnasHAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK," ujar Hotman.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore