Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Agustus 2021 | 21.17 WIB

Akhirnya Disuntik Vaksin, Jerinx SID: Tidak Usah Takut!

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx  didampingi istrinya, Nora Alexandra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara artis Jerinx  dan Adam Deni   Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan - Image

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara artis Jerinx dan Adam Deni Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan

JawaPos.com - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx mengatakan masyarakat tidak perlu takut disuntik vaksin agar Indonesia segera pulih dari pandemi Covid-19. Hal ini ia katakan setelah akhirnya menerima vaksin pertama di Polda Metro Jaya, Minggu (15/8).

"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu, dikutip dari Antara.

Jerinx juga menambahkan tidak ada efek samping yang siginifikan dan mengganggu aktivitas usai menjalani vaksinasi.

"Ya yang penting bisa main drum lagi," tambahnya.

Awalnya Jerinx sempat ragu menerima vaksin Covid-19 karena memiliki riwayat penyakit hepatitis namun dokter virolog bernama "Pakde" Indro meyakinkan Jerinx jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.

"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin," tutur Jerinx.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam.

Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni ​​​berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Adam Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore