Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juli 2021 | 01.15 WIB

Korupsi Pengadaan BBM, MA Lepaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung - Image

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) kembali melepaskan terpidana korupsi pada tingkat kasasi. Kali ini, lembaga kekuasaan kehakiman itu melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji dalam perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Dalam putusan kasasi, MA menilai perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/7).

MA lantas mengabulkan upaya hukum kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji.

Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Tetapi pada tingkat kasasi dinyatakan masuk ke dalam ranah perdata.

"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," tegas Andi menandaskan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 2010 lalu. Nur Pamudji saat itu merupakan Direktur Energi Primer PLN, lalu pada 2012 menjabat sebagai Dirut PLN.

Kemudian dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD), demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik, Grati, Belawan, Tanjung Priok dan Muara Karang.

Kemudian Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lantas Honggo melakukan upaya agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian perbuatan itu membuat PLN merugi ratusan miliar rupiah.

Perkara ini kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2015, Nur Pamudji dan Honggo menjadi tersangka. Pada 13 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Bahkan pada tingkat banding, hukuman Nur Pamudji diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore