
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) kembali melepaskan terpidana korupsi pada tingkat kasasi. Kali ini, lembaga kekuasaan kehakiman itu melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji dalam perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Dalam putusan kasasi, MA menilai perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/7).
MA lantas mengabulkan upaya hukum kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji.
Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Tetapi pada tingkat kasasi dinyatakan masuk ke dalam ranah perdata.
"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," tegas Andi menandaskan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 2010 lalu. Nur Pamudji saat itu merupakan Direktur Energi Primer PLN, lalu pada 2012 menjabat sebagai Dirut PLN.
Kemudian dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD), demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik, Grati, Belawan, Tanjung Priok dan Muara Karang.
Kemudian Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lantas Honggo melakukan upaya agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian perbuatan itu membuat PLN merugi ratusan miliar rupiah.
Perkara ini kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2015, Nur Pamudji dan Honggo menjadi tersangka. Pada 13 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Bahkan pada tingkat banding, hukuman Nur Pamudji diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
