Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 04.03 WIB

Dilaporkan ke KY dan Bawas MA oleh Jessica Wongso, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran Etik Hakim BG

Jessica Wongso (Radar Kudus). - Image

Jessica Wongso (Radar Kudus).

 
JawaPos.com -  Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan terhadap kliennya. Sebab, Jessica Wongso diyakini tidak bersalah dan bukan lah pembunuh mendiang Mirna Salihin.
 
Bagian dari rangkaian tim advokat dalam mencari keadilan untuk Jessica Wongso, mereka telah melaporkan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelangaran kode etik. 
 
Selain itu, tim pengacara Jessica Wongso juga melaporkan hakim BG ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas kasus yang sama yaitu dugaan pelanggaran etik. 
 
 
Hidayat Bustam dari tim pengacara Jessica Wongso mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik dilakukan hakim BG baik di dalam ataupun di luar persidangan. 
 
"Sebagai hakim tidak boleh mengomentari putusan. Tapi waktu di kompas TV bersama Rosi, BG mengomentarinya," kata Hidayat Bustam kepada JawaPos.com, Jumat (24/11).
 
Dugaan pelanggaan kode etik diduga juga dilakukan hakim BG, ada bahasa tidak pantas diucapkannya pda saat di persidangan kasus kopi sianida pada 2016 silam.
 
"Ada bahasa tidak baik di persidangan. Jessica kan tidak tahu gimana cara memasukkan sianida karena memang tidak pernah masukin sianida. Dia tanya, sianida masuk dari mana? Dia berpendapat, apakah masuk dari mulut apa dari pantat?" katanya.
 
 
Pernyataan itu dinilai todak pantas keluar dari seorang hakim di dalam persidangan.  "Hakim itu adalah wakil Tuhan, kita pun harus memanggil Yang Mulia," ujarnya.
 
Hakim BG juga dianggap melanggar kode etik lantaran turun ke bawah dan melakukan peragaan rekonstruksi di persidangan. Menurut Hidayat Bustam, peragaan rekonstruksi tidak boleh dilakukan oleh hakim.
 
"Peragaan itu harusnya dilakukan oleh Jaksa di persidangan dan rekonstruksi sudah ada hasilnya dilakukan oleh penyidik. Kalau memang perlu informasi lebih lanjut, tinggal diperdalam saja," katanya 
 
 
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore