Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 19.20 WIB

Mantan Penyidik KPK Apresiasi Polda Metro Jaya yang Tangkap Firli Bahuri, Yudi Purnomo: Sekarang Masa Depan KPK Cerah

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memberikan apresiasi kepada Polda Metro jaya yang berhasil menangkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jaya pada Rabu Malam 22 November atas kasus pemerasan oleh ketua KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," kata Yudi Purnomo, Kamis (23/11).

Dirinya juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalismenya dalam menangani dan mengusut perkara korupsi yang diterima berdasarkan adanya aduan.

"Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujar mantan penyidik KPK.

Yudi Purnomo juga menambahkan, dengan ditetapkannya status tersangka, otomatis Firli Bahuri akan dinonaktifkan posisinya sebagai ketua KPK.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers menyebutkan, penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” lanjutnya.

Penetapan tersangka Firli Bahuri dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dimintai keterangan soal dugaan pemerasan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau YSL pada Senin (20/11).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli pada kasus tersebut.

Adapun 8 ahli tersebut menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terdiri dari ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore