Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 16.12 WIB

Bela Firli yang jadi Tersangka Korupsi, Johanis Tanak: Tidak Bersalah Sepanjang Belum Ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

 
 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons kabar penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sebagai sesama rekan pimpinan KPK, Johanis mengingatkan Firli untuk taat pada proses hukum.
 
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain negara Indonesia adalah negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," kata Johanis dikonfirmasi, Kamis (23/11).
 
Namun, Johanis menegaskan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus mengedepankan asas prasuga tak bersalah.
 
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," tegas Johanis.
 
Johanis pun menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak meminta Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan Ketua KPK. Meski sudah menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
 
"Tidak ada permintaan seperti itu (mundur dari jabatan Ketua KPK)," cetus Johanis.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
 
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore