Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2023 | 21.47 WIB

Raup 5,1 Miliar dari Jual 2.268 Tiket Coldplay Palsu, Ghisca Debora Aritonang Akhirnya jadi Tersangka

Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

"Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11). 
 
Susatyo merincikan, enam laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat pertama dari VS yang mengalami kerugian hingga Rp 1,35 miliar setara dengan 700 tiket. Laporan kedua dari AS yang mengalami kerugian Rp 1,3 miliar atau setara 600 tiket. 
 
 
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta, tapi menjadi bagian daripada 5 laporan tersebut," jelas Susatyo.
 
Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu. 
 
 
Atas kelakuannya, pelaku kini dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11) lalu dengan total saksi yang diperiksa sebanyak 7 orang. 
 
"Selanjutnya kami melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tesangka seperti yang ada di depan," ungkap Susatyo.
 
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. 
 
"Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," pungkas Susatyo.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore