Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 01.24 WIB

Diduga "Jual" Fasilitas Fast Track Bandara ke Pendonor Ginjal Ilegal, Petugas Imigrasi Terima Rp 200 Juta

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya - Image

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com – Setelah tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengungkap keterlibatan petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, dalam meloloskan para pendonor ginjal ke Kamboja Juli lalu, kemarin (15/11) giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang melakukan pengungkapan. Ada 5 petugas Imigrasi Ngurah Rai, tepatnya di bagian fast track (jalur cepat), yang terjaring.

Mengutip Jawa Pos Radar Bali, lima petugas itu adalah N, P, I, G, dan R. Mereka diamankan pada Selasa (14/11) pukul 22.00 karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional. Juga berhasil diamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik itu.

Kejaksaan Tinggi Bali membantah operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT). "Ini bukan OTT, tetapi mengamankan. Dari aksi jualan fast track, para oknum itu mengantongi dana Rp 100 juta–Rp 200 juta," kata Aspidsus Kejati Bali Deddy Kurniawan yang didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Saana Putra.

Mereka, kata Deddy, diduga memasang tarif kepada para penumpang warga negara asing yang datang ke Bali. Diduga, para penjemput atau penyedia akomodasi menyetorkan sejumlah uang. Dengan demikian, wisatawan asing itu tak perlu mengantre layaknya masyarakat umum.

Pengungkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan fasilitas fast track. Menurut Deddy, fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tujuannya, mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas. Yakni, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran.

Kejati menegaskan, layanan fast track tidak dipungut biaya. Namun, fasilitas itu malah dimanfaatkan para petugas tersebut dengan menarik pungutan liar (pungli). "Jadi, memang tidak dipungut (biaya) di fast track. Tetapi, warga asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya Rp 100 ribu–Rp 250 ribu per orang," ujarnya.

Saat ini, lima petugas itu belum ditetapkan menjadi tersangka. Deddy beralasan, pihaknya belum dapat menerangkan status kasus tersebut. ’’Kami sedang memperdalam ini. Nanti pasti kami beri informasi lanjutannya,’’ucapnya.

Sementara itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali enggan menanggapi penyalahgunaan fasilitas fast track. Kakanwil Kemenkum HAM Bali Romi Yudianto mengaku belum mendapat informasi lengkap soal kabar tersebut. ’’Jadi, kami luruskan lagi bahwa kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail. Kami masih mengumpulkan informasi. Teman-teman harap bersabar, ya, nanti kami jelaskan apa yang terjadi,’’ kata Roni, seperti dilansir Jawa Pos Radar Bali. (ney/dre/san/c18/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore