Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juni 2021 | 21.04 WIB

Respons Santai Eko Kunthadi Dipolisikan Roy Suryo

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Mazdji Pray dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Eko dan Mazdji disangkakan pasal pencemaran nama baik melalui konten Youtube di channel 2045 TV yang membahas Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.

Eko merespons santai pelaporan dirinya tersebut. Dia tak mau terlalu memikirkan atas langkah hukum yang ditempuh mantan politikus partai Demokrat itu. "Ya tidak ada tanggapan, wong dilaporin hehehehe," kata Eko saat dihubungi, Sabtu (5/6).

Eko mengatakan, omongan di dalam konten Youtube itu hanya sebatas candaan. Dia mengaku tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik Roy.

"Ya bercanda itu, isinya memang bercanda semua, tidak ada yang serius. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik Roy Suryo, becanda saja kok," jelasnya.

Di sisi lain, Eko memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Ya kalau dipanggil kita nurut, kalau ditraktir kita makasih, kalau di doain alhamdulillah," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan dua YouTuber yakni Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia. Isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para YouTuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).

Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal YouTube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas dirinya dengan Lucky Alamsyah, namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.

Roy kemudian mengatakan video di kanal YouTube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.

Laporan Roy juga telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan nomor STTLP/B/2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 4 Juni 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 dan pasal 310 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore