
Photo
JawaPos.com - Pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Mazdji Pray dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Eko dan Mazdji disangkakan pasal pencemaran nama baik melalui konten Youtube di channel 2045 TV yang membahas Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.
Eko merespons santai pelaporan dirinya tersebut. Dia tak mau terlalu memikirkan atas langkah hukum yang ditempuh mantan politikus partai Demokrat itu. "Ya tidak ada tanggapan, wong dilaporin hehehehe," kata Eko saat dihubungi, Sabtu (5/6).
Eko mengatakan, omongan di dalam konten Youtube itu hanya sebatas candaan. Dia mengaku tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik Roy.
"Ya bercanda itu, isinya memang bercanda semua, tidak ada yang serius. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik Roy Suryo, becanda saja kok," jelasnya.
Di sisi lain, Eko memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Ya kalau dipanggil kita nurut, kalau ditraktir kita makasih, kalau di doain alhamdulillah," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan dua YouTuber yakni Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia. Isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para YouTuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal YouTube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas dirinya dengan Lucky Alamsyah, namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.
Roy kemudian mengatakan video di kanal YouTube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
Laporan Roy juga telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan nomor STTLP/B/2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 4 Juni 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 dan pasal 310 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
